ADAPUN JENIS-JENIS PERUSAHAAN UMUMNYA IALAH SEBAGAI BERIKUT:
1. Perusahaan perseorangan
Adalah sebuah usaha yang
hanya dimiliki oleh seseorang saja. Pemiliknya bertanggung jawab penuh atas
semua kegiatan termasuk resiko usahanya.
2. Firma
Adalah kerjasama
menjalankan usaha yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan nama bersama.
Masing-masing anggota firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.
Meskipun anggotanya punya kesatuan nama dalam menjalankan usahanya, namun firma
bukanlah badan hukum, melainkan hanya sebutan dari anggota bersama-sama.
3. CV (Persekutuan Komanditer)
Adalah bentuk perjanjian
kerjasama dalam mendirikan usaha antara orang yang bersedia mengatur dan
bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya dengan orang yang hanya
memberikan modal tapi tidak bersedia memimpin perusahaan tersebut, tanggung
jawab yang dipikulnya terbatas pada besarnya modal yang ditanamkan.
4. PT (Perseroan Terbatas)
Adalah badan usaha
sekaligus badan hukum yang terdiri dari para pemegang saham yang disebut
stockholder dengan tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan
sebesar modal yang mereka tanamkan.
5. Persero (Perseroan Terbatas
Negara)
Adalah bentuk perusahaan
milik negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara. Umumnya Persero ini
terjadi dari Perusahaan Negara yang kemudian diadakan penambahan modal yang
ditawarkan kepada pihak swasta.
6. PD (Perusahaan Daerah)
Adalah perusahaan yang
saham-sahamnya dimiliki oleh Pemda. Tujuan dididirikannya PD ini adalah untuk
mencari keuntungan yang dapat digunakan untuk pembangunan daerah.
7.
Perum (Perusahaan Negara Umum)
Perum adalah bentuk
perusahaan negara yang juga bertujuan untuk mencari keuntungan. Selain mencari
keuntungan, Perum juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Walaupun modal
usaha dimiliki oleh pemerintah, namun tidak menutup kemungkinan Perum membuka
penanaman modal kepada pihak swasta.
8.
Perjan (Perusahaan Negara Jawatan)
Adalah perusahaan yang
segala bentuk kegiatannya ditujukan untuk kesejahteraan umum namun tidak
meninggalkan sisi efisiensinya. Perjan biasanya memiliki fasilitas-fasilitas
negera
9.
Koperasi
Adalah perkumpulan orang-orang
yang memiliki tujuan untuk mengadakan kerjasama. Koperasi bertujuan untuk
menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah.
10.
Yayasan
Umumnya yaysasan adalah
sebuah badan hujum dengan kekayaan yang dipisahkan. Tujuan pendirian yayasan bukanlah
untuk mencari keuntungan, namun untuk tujuan sosial.
0 Comment to "JENIS-JENIS PERUSAHAAN"
Posting Komentar