Jumat, 28 Desember 2018

KUALIFIKASI KONSULTAN JASA KONSTRUKSI


Klasifikasi bidang Usaha Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi meliputi:
a. perencanaan arsitektur;
b. perencanaan rekayasa (engineering);
c. perencanaan penataan ruang
d. pengawasan arsitektur;
e. pengawasan rekayasa (engineering);
f. pengawasan penataan ruang;
g. konsultansi spesialis; dan
h.jasa konsultansi lainnya.

Berikut persyaratan kualifikasi sertifikat badan usaha jasa perencana dan pengawas konstruksi untuk Permohonan Baru Perubahan perpanjang atau Up- Grade (peningkatan kualifikasi);

KUALIFIKASI K1
Ketentuan;
Badan usaha jasa konstruksi dapat memiliki maksimum 6 (enam) sub klasifikasi usaha dalam 3 (tiga) klasifikasi yang berbeda.
1.      Persyaratan Tenaga Ahli
Setiap Klasifikasi Usaha yang diajukan harus ada 1 orang tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) ahli muda sebagai Penaggung Jawab Klasifikasi (PJK). Salah satu PJK boleh merangkap sebagai Peanggung Jawab Teknik (PJT). 
2.      Persyaratan Kekayaan Bersih
Sub kualifikasi K1 harus memiliki kekayaan bersih paling sedikitRp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
3.      Persyaratan Pengalaman Kerja
Tidak dipersyaratkan


KUALIFIKASI K2
Ketentuan;
Badan usaha jasa konstruksi dapat memiliki maksimum 18 (delapan belas) sub klasifikasi usaha dalam 6 (enam) klasifikasi yang berbeda
1.      Persyaratan Tenaga Ahli
Setiap Klasifikasi Usaha yang diajukan harus ada 1 orang tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) ahli mudasebagai Penaggung Jawab Klasifikasi (PJK). Salah satu PJK boleh merangkap sebagai Peanggung Jawab Teknik (PJT).
2.      Persyaratan Kekayaan Bersih
Sub kualifikasi K2 harus memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
3.      Persyaratan Pengalaman Kerja
Harus memiliki pengalaman pekerjaan konsultan kualifikasi K1 selama 4 tahun terakhir dengan total nilai kumulatif pekerjaan Rp. 500 juta untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki.

KUALIFIKASI M1
Ketentuan;
Badan usaha jasa konstruksi dapat memiliki maksimum 20 (dua puluh) sub klasifikasi usaha dalam 6 (enam) klasifikasi yang berbeda.
1.      Persyaratan Tenaga Ahli
Setiap Sub Klasifikasi Usaha yang diajukan harus ada tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) ahli madya dan bisa merangkap untuk maksimum 2 sub klasifikasi. Tenaga ahli tersebut juga bisa merangkap sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
2.      Persyaratan Kekayaan Bersih
Sub kualifikasi M1 harus memilki kekayaan bersih paling sedikitRp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)

3.      Persyaratan Pengalaman Kerja
sub kualifikasi M1 harus memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sub kualifikasi K2 dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun atau bagi badan usaha baru memiliki nilai kumulatif pekerjaan pengalaman PJT/PJK paling sedikit Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

KUALIFIKASI M2
Ketentuan;
Badan usaha jasa konstruksi dapat memiliki maksimum 20 (dua puluh) sub kualifikasi dalam 6 (enam) klasifikasi yang berbeda.

1.      Persyaratan Tenaga Ahli
Setiap Sub Klasifikasi Usaha yang diajukan harus ada tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) ahli madya 1 orang yang berbeda sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan 1 orang sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) untuk setiap Klasifikasi,
2.      Persyaratan Kekayaan Bersih
Sub kualifikasi M2 harus memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah.
3.      Persyaratan Pengalaman Kerja
Sub kualifikasi M2, memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan subkualifikasi M1 dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 1.500.000.000,- (satu milyar  lima ratus juta rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun. 

KUALIFIKASI B
Ketentuan;
Badan usaha jasa konstruksi dapat memiliki sub klasifikasi tidak terbatas (sesuai kemampuan). 
1.      Persyaratan Tenaga Ahli
Setiap Sub Klasifikasi Usaha yang diajukan harus ada tenaga ahli yang memiliki Sertifikat keahlian (SKA) ahli madya dan bisa merangkap untuk maksimum 2 sub klasifikasi. Serta memiliki tenaga ahli 1 orang yang berbeda sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan 1 orang sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) untuk setiap Klasifikasi.
2.      Persyaratan Kekayaan Bersih
Sub kualifikasi B, memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). 
3.      Persyaratan Pengalaman Kerja
Sub kualifikasi B harus memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan subkualifikasi M2 dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun.

Khusus untuk permohonan sertifikat badan usaha dengan sub klasifikasi usaha Jasa Rekayasa (engineering) Terpadu, harus memiliki tenaga ahli tetap terdiri dari 5 (lima) tenaga ahli yang masing-masing memiliki SKA ahli madya sesuai klasifikasi tenaga ahli dari bidang arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan dan manajemen pelaksanaan.

Share this

0 Comment to "KUALIFIKASI KONSULTAN JASA KONSTRUKSI"

Posting Komentar