Klasifikasi bidang
Usaha Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi meliputi:
a. perencanaan
arsitektur;
b. perencanaan
rekayasa (engineering);
c. perencanaan
penataan ruang
d. pengawasan
arsitektur;
e. pengawasan
rekayasa (engineering);
f. pengawasan
penataan ruang;
g. konsultansi
spesialis; dan
h.jasa konsultansi
lainnya.
Berikut persyaratan kualifikasi
sertifikat badan usaha jasa perencana dan pengawas konstruksi untuk
Permohonan Baru , Perubahan , perpanjang atau Up-
Grade (peningkatan kualifikasi);
KUALIFIKASI K1
|
Ketentuan;
Badan usaha jasa konstruksi dapat
memiliki maksimum 6 (enam) sub klasifikasi usaha dalam 3 (tiga)
klasifikasi yang berbeda.
|
1. Persyaratan Tenaga Ahli
Setiap
Klasifikasi Usaha yang diajukan harus
ada 1 orang tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) ahli
muda sebagai Penaggung Jawab Klasifikasi (PJK). Salah satu PJK
boleh merangkap sebagai Peanggung Jawab Teknik (PJT).
2.
Persyaratan
Kekayaan Bersih
Sub
kualifikasi K1 harus memiliki kekayaan bersih paling sedikitRp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
3. Persyaratan Pengalaman Kerja
Tidak
dipersyaratkan
KUALIFIKASI K2
|
Ketentuan;
Badan usaha jasa konstruksi dapat
memiliki maksimum 18 (delapan belas) sub klasifikasi usaha dalam 6
(enam) klasifikasi yang berbeda
|
1. Persyaratan Tenaga Ahli
Setiap
Klasifikasi Usaha yang diajukan harus
ada 1 orang tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) ahli
mudasebagai Penaggung Jawab Klasifikasi (PJK). Salah satu PJK
boleh merangkap sebagai Peanggung Jawab Teknik (PJT).
2. Persyaratan Kekayaan Bersih
Sub kualifikasi
K2 harus memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus
juta rupiah).
3.
Persyaratan
Pengalaman Kerja
Harus
memiliki pengalaman pekerjaan konsultan kualifikasi K1 selama 4 tahun terakhir
dengan total nilai kumulatif pekerjaan Rp. 500 juta untuk
setiap subklasifikasi yang dimiliki.
KUALIFIKASI M1
|
Ketentuan;
Badan usaha jasa konstruksi dapat
memiliki maksimum 20 (dua puluh) sub klasifikasi usaha dalam 6
(enam) klasifikasi yang berbeda.
|
1. Persyaratan Tenaga Ahli
Setiap
Sub Klasifikasi Usaha yang diajukan harus
ada tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) ahli
madya dan bisa merangkap untuk maksimum 2 sub klasifikasi. Tenaga
ahli tersebut juga bisa merangkap sebagai Penanggung Jawab
Teknik (PJT) atau sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
2.
Persyaratan
Kekayaan Bersih
Sub
kualifikasi M1 harus memilki kekayaan bersih paling sedikitRp.
150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
3.
Persyaratan
Pengalaman Kerja
sub kualifikasi M1
harus memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sub kualifikasi K2 dengan total
nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 750.000.000,- (tujuh
ratus lima puluh juta rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (sepuluh)
tahun atau bagi badan usaha baru memiliki nilai kumulatif pekerjaan pengalaman
PJT/PJK paling sedikit Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
KUALIFIKASI M2
|
Ketentuan;
Badan usaha jasa konstruksi dapat memiliki
maksimum 20 (dua puluh) sub kualifikasi dalam 6 (enam) klasifikasi yang
berbeda.
|
1. Persyaratan Tenaga Ahli
Setiap
Sub Klasifikasi Usaha yang diajukan harus
ada tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) ahli
madya 1 orang yang berbeda sebagai Penanggung Jawab
Teknik (PJT) dan 1 orang sebagai Penanggung Jawab
Klasifikasi (PJK) untuk setiap Klasifikasi,
2.
Persyaratan Kekayaan
Bersih
Sub
kualifikasi M2 harus memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp.
300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah.
3.
Persyaratan
Pengalaman Kerja
Sub
kualifikasi M2, memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan subkualifikasi M1
dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp
1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang
diperoleh dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun.
KUALIFIKASI B
|
Ketentuan;
Badan usaha jasa konstruksi dapat
memiliki sub klasifikasi tidak terbatas (sesuai kemampuan).
|
1. Persyaratan Tenaga Ahli
Setiap
Sub Klasifikasi Usaha yang diajukan harus
ada tenaga ahli yang memiliki Sertifikat keahlian (SKA) ahli
madya dan bisa merangkap untuk maksimum 2 sub klasifikasi. Serta
memiliki tenaga ahli 1 orang yang berbeda sebagai Penanggung
Jawab Teknik (PJT) dan 1 orang sebagai Penanggung Jawab
Klasifikasi (PJK) untuk setiap Klasifikasi.
2. Persyaratan Kekayaan Bersih
Sub kualifikasi B,
memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima
ratus juta rupiah).
3. Persyaratan Pengalaman Kerja
Sub
kualifikasi B harus memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan subkualifikasi
M2 dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp
2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang diperoleh
dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun.
Khusus untuk permohonan sertifikat badan usaha
dengan sub klasifikasi usaha Jasa Rekayasa (engineering)
Terpadu, harus memiliki tenaga ahli tetap terdiri dari 5 (lima) tenaga
ahli yang masing-masing memiliki SKA ahli madya sesuai klasifikasi tenaga ahli dari
bidang arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan dan
manajemen pelaksanaan.
0 Comment to "KUALIFIKASI KONSULTAN JASA KONSTRUKSI"
Posting Komentar