Dalam mendirikan atau pembentukan suatu perusahaan atau badan usaha,
salah satu hal yang paling penting adalah perizinan usaha. Izin usaha
merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang
berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Untuk mendapatkan izin
usaha diperlukan beberapa dokumen penting. Dokumen-dokumen itu digunakan
sebagai keabsahan dari perusahaan tersebut di mata hukum. Hal ini
dilakukan untuk legitimasi dari perusahaan itu sendiri sehingga tidak
banyak mendapatkan masalah pada kemudian hari. Secara umum dokumen –
dokumen yang dibutuhkan untuk mendirikan perusahaan adalah sebagai
berikut :
- SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dan HO (Surat Izin Gangguan)
SITU adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan
usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di
lokasi tertentu yang dikeluarkan oleh Pemda setempat (Kotamadya /
Kabupaten). Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin
tempat usaha kepada perusahaan atau badan di likasi tertentu yang dapat
menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkunagan. Surat Izin
Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonantie) harus
diperpanjang atau dadaftar setiap lima tahun sekali. Untuk mengurus
SITU memerlukan beberapa dokumen – dokumen diantaranya adalah :
- Fotocopy KTP pemohon.
- Foto pemohon 3×4 sebanyak 2 lembar.
- Data lengkap pemohon yang sudah ditandatangani.
- Fotocopy SPPT PBB tahun terakhir.
- Fotocopy Akta Tanah.
- Fotocopy IMB (Untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi).
- Fotocopy Akta Pendirian bagi perusahaan dan badan hokum.
- Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat.
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (izin tetangga) yang diketahui Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat.
- Berita Acara Pemeriksaan lokasi oleh Tim
Periksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya
sangat besar atau tinggi
Contoh SIUP dan Surat Izin Gangguan (HO).
Dalam badan usaha yang berbadan hukum berbentuk firma, persekutuan
komanditer/CV maupun perseroan terbatas (PT) anda perlu membuat
kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang
dibuat dihadapan notaris. Yang dimaksud dengan “membuat akta” di sini
adalah hadir di hadapan para penghadap (subjek perjanjian), membacakan
dan menanda-tangani akta tersebut. Pembuatan akta pendirian dilakukan
oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia
untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham. Akta
Pendirian Usaha berisi profil perusahaan yang dibuat pendiri usaha
dengan notaris dan disertai saksi-saksi yang didaftarkan ke Pengadilan
Negeri setempat.
Contoh Akta Pendirian Perusahaan.
Dalam Akta Pendirian tercantum :
- Tanggal pendirian perusahaan
- Bentuk dan nama perusahaan
- Nama para pendiri
- Alamat tempat usaha
- Tujuan pendirian usaha
- Besar modal usaha
- Kepengurusan dan tanggungjawab anggota pendiri usaha
- Tahun buku, dll.
Akta pendirian tersebut dibubuhi materai, kemudian ditandatangani
pendiri perusahaan, saksi dan notaris. Oleh notaris, akta pendirian
tersebut didaftarkan ke pengadilan negeri setempat.
Tujuan Akta Pendirian Usaha dibuat :
- Menghindari terjadinya perselisihan dikemudian hari mengenai pembagian keuntungan proporsi kerugian.
- Memberikan kejelasan status kepemilikan perusahaan agar tidak
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perselisihan ketika saham
akan dijual kembali ke mitra anda atau kepada orang lain serta proses
penilaian pembelian saham.
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP merupakan surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha
dimana surat ini dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan
kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut. Surat ini berlaku selama
perusahaan tersebut masih terus berjalan. SIUP dibedakan menjadi 3
golongan bedasarkan modal dan kekayaan perusahaan tersebut, yaitu :
- SIUP Besar, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas Rp 10.000.000.000,-.
- SIUP Sedang, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas Rp
500.000.000,- (antara Rp 500.000.000,- sampai Rp 10.000.000.000,-).
- SIUP Kecil, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan sampai Rp
200.000.000,- (antara Rp 200.000.000,- sampai Rp 500.000.000,-).
Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah :
- Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
- Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, dan Diurus, dijalankan
atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota
keluarganya/kerabat terdekat.
- Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
Contoh dokumen SIUP.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai tanda
pengenal diri atau identitas dari Wajib Pajak pada administrasi
perpajakan yang diberikan oleh kantor pelayanan pajak sesuai dengan
domisili Wajib Pajak. Fungsi NPWP sendiri adalah sebagai tanda pengenal
atau identitas diri bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakan. Untuk mengurus NPWP dibutuhkan dokumen – dokumen
sebagai berikut :
Bagi Wajib Pajak orang pribadi usahawan :
- Fotocopy KTP untuk WNI.
- Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi WNA.
- Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
- Bagi Wajib Pajak badan usaha :
- Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan terakhir / Surat Keterangan dari kantor pusat bagi BUT.
- Fotocopy KTP dari pengurus aktif (jika WNI).
- Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi
yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa dari pengurus aktif (jika
WNA).
- Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
Contoh NPWP.
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas
Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil
Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan
domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan
sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah
melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia
No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. Dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan TDP adalah :
Untuk PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), Fa (Firma) dan Koperasi :
- Formulir diisi lengkap
- Fotocopy akta pendirian perusahaan
- Fotocopy pengesahan akta dari Pengadilan Negeri setempat (PT tidak perlu)
- Asli dan fotocopy pengesahan akta pendirian (CV, Firma dan Koperasi tidak perlu)
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Fotocopy SITU
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy SIUP
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan
- Fotocopy KTP penanggung jawab Koperasi
- Bukti setor biaya administrasi
- Fotocopy Passport jika pemilik WNA
Untuk PO (Perusahaan Perorangan) :
- Formulir diisi lengkap
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Fotocopy SIUP
- Fotocopy KTP penanggung jawab
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy SITU
Contoh dokumen TDP.
- AMDAL (Analisis Mengenai DAmpak Lingkungan)
AMDAL merupakan hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari
suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang
digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelengaraan
kegiatan usaha di Indonesia. Dokumen yang diperlukan dalam pengurusan
AMDAL diantaranya adalah :
- Fotocopy NPWP.
- Fotocopy TDP.
- Fotocopy KTP wirausahawan / pemilik perusahaan.
- Fotocopy Akta pendirian perusahaan.
- Fotocopy SITU.
- Denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan
IMB adalah
perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan
untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat
bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis
yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan
tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan,
kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan
yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan
diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan
Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan
bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat
dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.
- NRB (Nomor Rekening Bank)
NRB adalah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank
untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank. Berikut
ini adalah dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan NRB diantaranya
adalah :
- Fotocopy KTP / SIM dari penanggung jawab / pemilik.
- Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan.
- Tanda setoran.
- Lembar Pemberian Setoran.
SUMBER : https://fikrinm93.wordpress.com
0 Comment to "Mendirikan Sebuah Perusahaan Sendiri "
Posting Komentar