Jumat, 28 Desember 2018

JENIS-JENIS SERTIFIKAT TENAGA AHLI (SKA)


SKA yang dikeluarkan terlebih dahulu diajukan melalui asosiasi profesi jasa konstruksi atau instansi lain yang telah diakreditasi LPJK.
Berdasarkan kualifikasi SKA di bagi menjadi 3 (Tiga) tingkatan yaitu:
  • SKA Muda (Memiliki pengalaman minimal 3 tahun)
  • SKA Madya (Memiliki pengalaman minimal 5 tahun)
  • SKA Utama (Memiliki pengalaman minimal 10 tahun)


Adapun jenis-jenis SKA adalah sebagai berikut :
1.      Arsitektur
·         Arsitek adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi untuk merancang dan mengawasi pelaksanaan bangunan gedung, perkotaan dan lingkungan binaan, yang meliputi aspek astetika, budaya, dan sosial.
·         Ahli desain interior adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi seni dan ilmu merancang ruangan dalam bangunan dengan tujuan untuk menciptakan ruang yang fungsional, estetika dan struktur keindahan dan manfaat suatu bangunan.
·         Ahli lansekap adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi seni dan ilmu merancang lansekap (pertamanan) dengan tujuan untuk menciptakan ruang pertamanan yang fungsional, estetika dan struktur keindahan dan manfaat suatu pertamanan atau kawasan.
·         Ahli Iluminasi adalah seorang ahli yang memilikikompetensi merancang tata cahaya, baik di luar bangunan maupun di dalam ruangan bangunan.
2.      Sipil
·         Ahli Teknik Bangunan Gedung adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan struktur bangunan gedung, yang menguasai bangunan gedung.
·         Ahli Teknik Jalan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang geometri dan struktur jalan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi jalan.
·         Ahli Teknik Jembatan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur jembatan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi jembatan.
·         Ahli Keselamatan Jalan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang, dan menilai seluruh aspek keselamatan jalan
·         Ahli Teknik Terowongan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur terowongan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi terowongan.
·         Ahli Teknik Landasan Terbang adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk geometri dan struktur landasan terbang, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi landasan terbang
·         Ahli Teknik Jalan rel adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang geometri dan struktur jalan rel, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi jalan rel
·         Ahli Teknik Dermaga adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur dermaga, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi dermaga dan melakukan pengawasan pekerjaan dermaga.
·         Ahli Teknik bangunan Lepas Pantai adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur bangunan lepas pantai, melaksanakan konstruksi bangunan lepas pantai
·         Ahli Teknik Bendungan Besar adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur bendungan besar, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi bendungan besar
·         Ahli Teknik Sungai dan drainase adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur sungai dan drainase, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi sungai dan drainase
·         Ahli Teknik irigasi adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur irigasi, termasuk bendung, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi irigasi.
·         Ahli Teknik Rawa dan pantai adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur rawa dan pantai, melaksanakan danBmengawasi pekerjaan konstruksi rawa dan pantai
·         Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang pembongkaran bangunan sesuai kondisi lingkungan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembongkaran bangunan
·         Ahli Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pemeliharaan dan perawatan bangunan.
·         Ahli Geoteknik adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan pengukuran dan uji kekuatan daya dukung tanah dan menilai jenis-jenis tanah pada lokasi yang akan didirikan bangunan
·         Ahli Teknik Geodesi adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan pemetaan tanah dan atau laut dengan meroda teristris, fotogrameris, remote sensing maupun GPS yang diperlukan sebagai dasar merancang bangunan dan atau wilayah tertentu
3.      Mekanikal
·         Ahli Teknik Mekanikal adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur mekanikal pada bangunan tertentu atau di luar bangunan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi mekanikal.
·         Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refrigerasi adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur sistem tata udara dan refrigerasi, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi sistem tata udara dan refrigerasi.
·         Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanik adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur plambing dan pompa mekanik, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi plambing dan pompa mekanik.
·         Ahli Teknik Proteksi Kebakaran adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur proteksi kebakaran pada bangunan, memasang dan mengawasi pekerjaan proteksi kebakaran pada bangunan Proteksi Kebakaran
·         Ahli Teknik Transportasi Dalam Gedung adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur dan instalasi transportasi dalam gedung, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pemasangan struktur dan instalasi transportasi dalam gedung
4.      Elektrikal
·         Ahli Teknik Pembangkit Tenaga Listrik adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur pembangkit tenaga listrik, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi pembangkit tenaga listrik dan pemasangan instalasi pembangkit tenaga listrik.
·         Ahli Teknik Transmisi Tenaga Listrik adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur transmisi tenaga listrik, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi transmisi tenaga listrik dan pemasangan instalasi transmisi tenaga listrik
·         Ahli Teknik Distribusi Tenaga Listrik adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur distribusi tenaga listrik, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi distribusi tenaga listrik dan pemasangan instalasi distribusi tenaga listrik
·         Ahli Teknik Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur pemanfaatan tenaga listrik, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi pemanfaatan tenaga listrik dan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
·         Ahli Teknik Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung dan pemasangan instalasi Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung
·         Ahli Teknik Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api dan pemasangan instalasi Sistem Sinyal Tel;ekomunikasi Kereta Api.
5.      Tata Lingkungan
·         Ahli Teknik Lingkungan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur teknik lingkungan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi teknik Lingkungan pemasangan instalasi Teknik Lingkungan
·         Ahli Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang wilayah dan perkotaan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembangunan wilayah dan perkotaan
·         Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang lokasi dan proses sanitasi dan limbah, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembangunan sanitasi dan limbah
·         Teknik Air Minum adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang instalasi air minum, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembangunan instalasi air minum
6.      Manajemen Pelaksana
·         Ahli Teknik Manajemen Konstruksi adalah ahli yang memiliki kompetensi menyusun program dan perencananaan pembangunan konstruksi
·         Ahli Teknik Manajemen Proyek adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang program dan melaksanakan dan mengawasi pengelolaan proyek konstruksi.
·         Ahli K3 Konstruksi adalah ahli yang memiliki kompetensi membuat menyusun program dan perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja proyek konstruksi dan melakukan pengawasan atas penerapan sistem, program dan perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pelaksanaan proyek konstruksi
·         Ahli Sistem Manajemen Mutu adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang program dan merencananakan sistem manajemen mutu pelaksanaan proyek konstruksi dan melakukan pengawasan penerapan sistem, program dan perencanaan manajemen mutu proyek konstruksi .

No
Sub Bidang SKA
No. Kode
Arsitektur
1
Arsitek
101
2
Ahli Desain Interior
102
3
Ahli Arsitektur Lansekap
103
4
Ahli Iluminasi
104
Sipil
1
Ahli Teknik Bangunan Gedung
201
2
Ahli Teknik Jalan
202
3
Ahli Teknik Jembatan
203
4
Ahli Teknik Keselamatan Jalan
204
5
Ahli Teknik Terowongan
205
6
Ahli Teknik Landasan Terbang
206
7
Ahli Teknik Jalan Rel
207
8
Ahli Teknik Dermaga
208
9
Ahli Teknik Bangunan Lepas Pantai
209
10
Ahli Teknik Bendungan Besar
210
11
Ahli Teknik Sungai Dan Drainase
211
12
Ahli Teknik Irigasi
212
13
Ahli Teknik Rawa Dan Pantai
213
14
Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan
214
15
Ahli Pemeliharaan Dan Perawatan Bangunan
215
16
Ahli Geoteknik
216
17
Ahli Geodesi
217
Mekanikal
1
Ahli Teknik Mekanikal
301
2
Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refrigerasi
302
3
Ahli Teknik Plambing Dan Pompa Mekanik
303
4
Ahli Teknik Proteksi Kebakaran
304
5
Ahli Teknik Transportasi Dalam Gedung
305
Elektrikal
1
Ahli Teknik Pembangkit Tenaga Listrik
401
2
Ahli Teknik Transmisi Tenaga Listrik
402
3
Ahli Teknik Distribusi Tenaga Listrik
403
4
Ahli Teknik Pemanfaatan Tenaga Listrik
404
5
Ahli Teknik Elektronika Dan Telekomunikasi Dalam Gedung
405
6
Ahli Teknik Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api
406
Tata Lingkungan
1
Ahli Teknik Lingkungan
501
2
Ahli Perencanaan Wilayah Dan Kota
502
3
Ahli Teknik Sanitasi Dan Limbah
503
4
Ahli Teknik Air Minum
504
Manajemen Pelaksana
1
Ahli Manajemen Kontruksi
601
2
Ahli Manajemen Proyek
602
3
Ahli K3 Kontruksi
603
4
Ahli Sistem Manajemen Mutu
604

KUALIFIKASI KONSULTAN JASA KONSTRUKSI


Klasifikasi bidang Usaha Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi meliputi:
a. perencanaan arsitektur;
b. perencanaan rekayasa (engineering);
c. perencanaan penataan ruang
d. pengawasan arsitektur;
e. pengawasan rekayasa (engineering);
f. pengawasan penataan ruang;
g. konsultansi spesialis; dan
h.jasa konsultansi lainnya.

Berikut persyaratan kualifikasi sertifikat badan usaha jasa perencana dan pengawas konstruksi untuk Permohonan Baru , Perubahan , perpanjang atau Up- Grade (peningkatan kualifikasi);

KUALIFIKASI K1
Ketentuan;
Badan usaha jasa konstruksi dapat memiliki maksimum 6 (enam) sub klasifikasi usaha dalam 3 (tiga) klasifikasi yang berbeda.
1.      Persyaratan Tenaga Ahli
Setiap Klasifikasi Usaha yang diajukan harus ada 1 orang tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) ahli muda sebagai Penaggung Jawab Klasifikasi (PJK). Salah satu PJK boleh merangkap sebagai Peanggung Jawab Teknik (PJT). 
2.      Persyaratan Kekayaan Bersih
Sub kualifikasi K1 harus memiliki kekayaan bersih paling sedikitRp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
3.      Persyaratan Pengalaman Kerja
Tidak dipersyaratkan


KUALIFIKASI K2
Ketentuan;
Badan usaha jasa konstruksi dapat memiliki maksimum 18 (delapan belas) sub klasifikasi usaha dalam 6 (enam) klasifikasi yang berbeda
1.      Persyaratan Tenaga Ahli
Setiap Klasifikasi Usaha yang diajukan harus ada 1 orang tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) ahli mudasebagai Penaggung Jawab Klasifikasi (PJK). Salah satu PJK boleh merangkap sebagai Peanggung Jawab Teknik (PJT).
2.      Persyaratan Kekayaan Bersih
Sub kualifikasi K2 harus memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
3.      Persyaratan Pengalaman Kerja
Harus memiliki pengalaman pekerjaan konsultan kualifikasi K1 selama 4 tahun terakhir dengan total nilai kumulatif pekerjaan Rp. 500 juta untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki.

KUALIFIKASI M1
Ketentuan;
Badan usaha jasa konstruksi dapat memiliki maksimum 20 (dua puluh) sub klasifikasi usaha dalam 6 (enam) klasifikasi yang berbeda.
1.      Persyaratan Tenaga Ahli
Setiap Sub Klasifikasi Usaha yang diajukan harus ada tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) ahli madya dan bisa merangkap untuk maksimum 2 sub klasifikasi. Tenaga ahli tersebut juga bisa merangkap sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
2.      Persyaratan Kekayaan Bersih
Sub kualifikasi M1 harus memilki kekayaan bersih paling sedikitRp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)

3.      Persyaratan Pengalaman Kerja
sub kualifikasi M1 harus memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sub kualifikasi K2 dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun atau bagi badan usaha baru memiliki nilai kumulatif pekerjaan pengalaman PJT/PJK paling sedikit Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

KUALIFIKASI M2
Ketentuan;
Badan usaha jasa konstruksi dapat memiliki maksimum 20 (dua puluh) sub kualifikasi dalam 6 (enam) klasifikasi yang berbeda.

1.      Persyaratan Tenaga Ahli
Setiap Sub Klasifikasi Usaha yang diajukan harus ada tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) ahli madya 1 orang yang berbeda sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan 1 orang sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) untuk setiap Klasifikasi,
2.      Persyaratan Kekayaan Bersih
Sub kualifikasi M2 harus memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah.
3.      Persyaratan Pengalaman Kerja
Sub kualifikasi M2, memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan subkualifikasi M1 dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 1.500.000.000,- (satu milyar  lima ratus juta rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun. 

KUALIFIKASI B
Ketentuan;
Badan usaha jasa konstruksi dapat memiliki sub klasifikasi tidak terbatas (sesuai kemampuan). 
1.      Persyaratan Tenaga Ahli
Setiap Sub Klasifikasi Usaha yang diajukan harus ada tenaga ahli yang memiliki Sertifikat keahlian (SKA) ahli madya dan bisa merangkap untuk maksimum 2 sub klasifikasi. Serta memiliki tenaga ahli 1 orang yang berbeda sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan 1 orang sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) untuk setiap Klasifikasi.
2.      Persyaratan Kekayaan Bersih
Sub kualifikasi B, memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). 
3.      Persyaratan Pengalaman Kerja
Sub kualifikasi B harus memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan subkualifikasi M2 dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun.

Khusus untuk permohonan sertifikat badan usaha dengan sub klasifikasi usaha Jasa Rekayasa (engineering) Terpadu, harus memiliki tenaga ahli tetap terdiri dari 5 (lima) tenaga ahli yang masing-masing memiliki SKA ahli madya sesuai klasifikasi tenaga ahli dari bidang arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan dan manajemen pelaksanaan.

Selasa, 02 Oktober 2018

Mendirikan Sebuah Perusahaan Sendiri

Dalam mendirikan atau pembentukan suatu perusahaan atau badan usaha, salah satu hal yang paling penting adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Untuk mendapatkan izin usaha diperlukan beberapa dokumen penting. Dokumen-dokumen itu digunakan sebagai keabsahan dari perusahaan tersebut di mata hukum. Hal ini dilakukan untuk legitimasi dari perusahaan itu sendiri sehingga tidak banyak mendapatkan masalah pada kemudian hari. Secara umum dokumen – dokumen yang dibutuhkan untuk mendirikan perusahaan adalah sebagai berikut :
  • SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dan HO (Surat Izin Gangguan)
SITU adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu yang dikeluarkan oleh Pemda setempat (Kotamadya / Kabupaten). Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di likasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkunagan. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonantie) harus diperpanjang atau dadaftar setiap lima tahun sekali. Untuk mengurus SITU memerlukan beberapa dokumen – dokumen diantaranya adalah :
  1. Fotocopy KTP pemohon.
  2. Foto pemohon 3×4 sebanyak 2 lembar.
  3. Data lengkap pemohon yang sudah ditandatangani.
  4. Fotocopy SPPT PBB tahun terakhir.
  5. Fotocopy Akta Tanah.
  6. Fotocopy IMB (Untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi).
  7. Fotocopy Akta Pendirian bagi perusahaan dan badan hokum.
  8. Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat.
  9. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (izin tetangga) yang diketahui Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat.
  10. Berita Acara Pemeriksaan lokasi oleh Tim Periksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat besar atau tinggi
situ      Surat Izin Gangguan
Contoh SIUP dan Surat Izin Gangguan (HO).
  • Akta Pendirian Usaha
Dalam badan usaha yang berbadan hukum berbentuk firma, persekutuan komanditer/CV maupun perseroan terbatas (PT) anda perlu membuat kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaris. Yang dimaksud dengan “membuat akta” di sini adalah hadir di hadapan para penghadap (subjek perjanjian), membacakan dan menanda-tangani akta tersebut. Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham. Akta Pendirian Usaha berisi profil perusahaan yang dibuat pendiri usaha dengan notaris dan disertai saksi-saksi yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.
akta
Contoh Akta Pendirian Perusahaan.
Dalam Akta Pendirian tercantum :
  1. Tanggal pendirian perusahaan
  2. Bentuk dan nama perusahaan
  3. Nama para pendiri
  4. Alamat tempat usaha
  5. Tujuan pendirian usaha
  6. Besar modal usaha
  7. Kepengurusan dan tanggungjawab anggota pendiri usaha
  8. Tahun buku, dll.
Akta pendirian tersebut dibubuhi materai, kemudian ditandatangani pendiri perusahaan, saksi dan notaris. Oleh notaris, akta pendirian tersebut didaftarkan ke pengadilan negeri setempat.
Tujuan Akta Pendirian Usaha dibuat :
  1. Menghindari terjadinya perselisihan dikemudian hari mengenai pembagian keuntungan proporsi kerugian.
  2. Memberikan kejelasan status kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perselisihan ketika saham akan dijual kembali ke mitra anda atau kepada orang lain serta proses penilaian pembelian saham.
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP merupakan surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha dimana surat ini dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut. Surat ini berlaku selama perusahaan tersebut masih terus berjalan. SIUP dibedakan menjadi 3 golongan bedasarkan modal dan kekayaan perusahaan tersebut, yaitu :
  1. SIUP Besar, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas Rp 10.000.000.000,-.
  2. SIUP Sedang, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas Rp 500.000.000,- (antara Rp 500.000.000,- sampai Rp 10.000.000.000,-).
  3. SIUP Kecil, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan sampai Rp 200.000.000,- (antara Rp 200.000.000,- sampai Rp 500.000.000,-).
Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah :
  1. Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
  2. Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, dan Diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat terdekat.
  1. Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
SIUP
Contoh dokumen SIUP.
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas dari Wajib Pajak pada administrasi perpajakan yang diberikan oleh kantor pelayanan pajak sesuai dengan domisili Wajib Pajak. Fungsi NPWP sendiri adalah sebagai tanda pengenal atau identitas diri bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Untuk mengurus NPWP dibutuhkan dokumen – dokumen sebagai berikut :
Bagi Wajib Pajak orang pribadi usahawan :
  1. Fotocopy KTP untuk WNI.
  2. Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi WNA.
  3. Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
  1. Bagi Wajib Pajak badan usaha :
  1. Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan terakhir / Surat Keterangan dari kantor pusat bagi BUT.
  2. Fotocopy KTP dari pengurus aktif (jika WNI).
  3. Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa dari pengurus aktif (jika WNA).
  4. Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
npwp
Contoh NPWP.
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. Dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan TDP adalah :
Untuk PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), Fa (Firma) dan Koperasi :
  1. Formulir diisi lengkap
  2. Fotocopy akta pendirian perusahaan
  3. Fotocopy pengesahan akta dari Pengadilan Negeri setempat (PT tidak perlu)
  4. Asli dan fotocopy pengesahan akta pendirian (CV, Firma dan Koperasi tidak perlu)
  5. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  6. Fotocopy SITU
  7. Fotocopy NPWP
  8. Fotocopy SIUP
  9. Fotocopy KTP
  10. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan
  11. Fotocopy KTP penanggung jawab Koperasi
  12. Bukti setor biaya administrasi
  13. Fotocopy Passport jika pemilik WNA
Untuk PO (Perusahaan Perorangan) :
  1. Formulir diisi lengkap
  2. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. Fotocopy SIUP
  4. Fotocopy KTP penanggung jawab
  5. Fotocopy NPWP
  6. Fotocopy SITU
tdp
Contoh dokumen TDP.
  • AMDAL (Analisis Mengenai DAmpak Lingkungan)
AMDAL merupakan hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelengaraan kegiatan usaha di Indonesia. Dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AMDAL diantaranya adalah :
  1. Fotocopy NPWP.
  2. Fotocopy TDP.
  3. Fotocopy KTP wirausahawan / pemilik perusahaan.
  4. Fotocopy Akta pendirian perusahaan.
  5. Fotocopy SITU.
  6. Denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.
  1. NRB (Nomor Rekening Bank)
NRB adalah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank. Berikut ini adalah dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan NRB diantaranya adalah :
  1. Fotocopy KTP / SIM dari penanggung jawab / pemilik.
  2. Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan.
  3. Tanda setoran.
  4. Lembar Pemberian Setoran.
SUMBER : https://fikrinm93.wordpress.com