Jumat, 28 Desember 2018
JENIS-JENIS SBU (SERTIFIKAT BADAN USAHA)
Berikut kami sajikan dalam bentuk Tabel sebagai berikut:
No.
|
Jenis SBU
|
Klasifikasi
|
Kualfikasi
|
Dasar Hukum
|
1
|
Jasa
Pelaksana Konstruksi
|
Meliputi
klasifikasi; bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan
elektrikal serta jasa pelakasana lainnya untuk Kontraktor
|
Kecil : K1, K2 dan K3
Menengah : M1 dan M2 Besar : B1 dan B2 |
Peraturan LPJKN Nomor 10 Tahun 2014 tentang
Perubahan kedua atas peraturan LPJKN Nomor 10 Tahun 2013 tentang Registrasi
Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.
|
2.
|
Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi
|
Meliputi klasifikasi perencanaan arsitektur,
perencanaan rekayasa, perencanaan tata ruang, pengawasan arsitektur,
pengawasan rekayasa (engineering), pengawasan penataan ruang, konsultasi
spesialis, dan jasa konsultasi lainnya untuk Konsultan
|
Kecil : K1 dan K2
Menengah : M1 dan M2 Besar : B |
Peraturan
LPJKN Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan LPJKN Nomor
11 Tahun 2013 tentang Registrasi Usaha Jasa Perencanaan dan Pengawas
Konstruksi.
|
3.
|
Jasa Konstruksi Terintegasi
|
Meliputi klasifikasi jasa terintegrasi untuk
infrastruktur transportasi, jasa terintegrasi untuk konstruksi penyaluran air
dan pekerjaan sanitasi, jasa terintegrasi untuk konstruksi manufaktur, dan
jasa terintegrasi untuk konstruksi fasilitas minyak dan gas.
|
Besar : B1 dan B2
|
Peraturan
LPJKN Nomor 3 Tahun 2015, tentang Perubahan Pertama atas Peraturan LPJKN
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Registrasi Usaha Jasa Konstruksi.
|
Sertifikat badan usaha dengan kualifikasi besar dikeluarkan oleh LPJK
Nasional
Sertifikasi Badan Usaha
|
Kualifikasi
|
Jasa
Pelaksana Konstruksi
|
BESAR
(B1), BESAR (B2)
|
Jasa
Perencana dan Pengawas Konstruksi
|
BESAR
B
|
Jasa
Konstruksi Terintegrasi
|
BESAR
(B1), BESAR (B2)
|
Sertifikat badan usaha dengan kualifikasi Kecil, Menengah dikeluarkan
oleh LPJK Provinsi
Sertifikasi
Badan Usaha
|
Kualifikasi
|
Jasa
Pelaksana Konstruksi
|
KECIL
K1
KECIL K2 KECIL K3 MENENGAH M1 MENENGAH M2 |
Jasa
Perencana dan Pengawas Konstruksi
|
KECIL
K1
KECIL K2 MENENGAH M1 MENENGAH M2 |
JENIS-JENIS PERUSAHAAN
ADAPUN JENIS-JENIS PERUSAHAAN UMUMNYA IALAH SEBAGAI BERIKUT:
1. Perusahaan perseorangan
Adalah sebuah usaha yang
hanya dimiliki oleh seseorang saja. Pemiliknya bertanggung jawab penuh atas
semua kegiatan termasuk resiko usahanya.
2. Firma
Adalah kerjasama
menjalankan usaha yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan nama bersama.
Masing-masing anggota firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.
Meskipun anggotanya punya kesatuan nama dalam menjalankan usahanya, namun firma
bukanlah badan hukum, melainkan hanya sebutan dari anggota bersama-sama.
3. CV (Persekutuan Komanditer)
Adalah bentuk perjanjian
kerjasama dalam mendirikan usaha antara orang yang bersedia mengatur dan
bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya dengan orang yang hanya
memberikan modal tapi tidak bersedia memimpin perusahaan tersebut, tanggung
jawab yang dipikulnya terbatas pada besarnya modal yang ditanamkan.
4. PT (Perseroan Terbatas)
Adalah badan usaha
sekaligus badan hukum yang terdiri dari para pemegang saham yang disebut
stockholder dengan tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan
sebesar modal yang mereka tanamkan.
5. Persero (Perseroan Terbatas
Negara)
Adalah bentuk perusahaan
milik negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara. Umumnya Persero ini
terjadi dari Perusahaan Negara yang kemudian diadakan penambahan modal yang
ditawarkan kepada pihak swasta.
6. PD (Perusahaan Daerah)
Adalah perusahaan yang
saham-sahamnya dimiliki oleh Pemda. Tujuan dididirikannya PD ini adalah untuk
mencari keuntungan yang dapat digunakan untuk pembangunan daerah.
7.
Perum (Perusahaan Negara Umum)
Perum adalah bentuk
perusahaan negara yang juga bertujuan untuk mencari keuntungan. Selain mencari
keuntungan, Perum juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Walaupun modal
usaha dimiliki oleh pemerintah, namun tidak menutup kemungkinan Perum membuka
penanaman modal kepada pihak swasta.
8.
Perjan (Perusahaan Negara Jawatan)
Adalah perusahaan yang
segala bentuk kegiatannya ditujukan untuk kesejahteraan umum namun tidak
meninggalkan sisi efisiensinya. Perjan biasanya memiliki fasilitas-fasilitas
negera
9.
Koperasi
Adalah perkumpulan orang-orang
yang memiliki tujuan untuk mengadakan kerjasama. Koperasi bertujuan untuk
menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah.
10.
Yayasan
Umumnya yaysasan adalah
sebuah badan hujum dengan kekayaan yang dipisahkan. Tujuan pendirian yayasan bukanlah
untuk mencari keuntungan, namun untuk tujuan sosial.
JENIS-JENIS SERTIFIKAT TENAGA AHLI (SKA)
SKA yang dikeluarkan terlebih dahulu diajukan
melalui asosiasi profesi jasa konstruksi atau instansi lain yang telah
diakreditasi LPJK.
Berdasarkan
kualifikasi SKA di bagi menjadi 3 (Tiga) tingkatan yaitu:
- SKA Muda (Memiliki pengalaman minimal 3 tahun)
- SKA Madya (Memiliki pengalaman minimal 5 tahun)
- SKA Utama (Memiliki pengalaman minimal 10 tahun)
Adapun jenis-jenis SKA adalah sebagai berikut :
1.
Arsitektur
·
Arsitek adalah seorang ahli yang memiliki
kompetensi untuk merancang dan mengawasi pelaksanaan bangunan gedung, perkotaan
dan lingkungan binaan, yang meliputi aspek astetika, budaya, dan sosial.
·
Ahli desain interior adalah seorang ahli yang
memiliki kompetensi seni dan ilmu merancang ruangan dalam bangunan dengan
tujuan untuk menciptakan ruang yang fungsional, estetika dan struktur keindahan
dan manfaat suatu bangunan.
·
Ahli lansekap adalah seorang ahli yang
memiliki kompetensi seni dan ilmu merancang lansekap (pertamanan) dengan tujuan
untuk menciptakan ruang pertamanan yang fungsional, estetika dan struktur keindahan
dan manfaat suatu pertamanan atau kawasan.
·
Ahli Iluminasi adalah seorang ahli yang
memilikikompetensi merancang tata cahaya, baik di luar bangunan maupun di dalam
ruangan bangunan.
2.
Sipil
·
Ahli Teknik Bangunan Gedung adalah ahli yang
memiliki kompetensi merancang, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan struktur
bangunan gedung, yang menguasai bangunan gedung.
·
Ahli Teknik Jalan adalah ahli yang memiliki
kompetensi merancang geometri dan struktur jalan, melaksanakan dan mengawasi
pekerjaan konstruksi jalan.
·
Ahli Teknik Jembatan adalah ahli yang
memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur jembatan, melaksanakan dan
mengawasi pekerjaan konstruksi jembatan.
·
Ahli Keselamatan Jalan adalah ahli yang
memiliki kompetensi merancang, dan menilai seluruh aspek keselamatan jalan
·
Ahli Teknik Terowongan adalah ahli yang
memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur terowongan, melaksanakan dan
mengawasi pekerjaan konstruksi terowongan.
·
Ahli Teknik Landasan Terbang adalah ahli yang
memiliki kompetensi merancang bentuk geometri dan struktur landasan terbang,
melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi landasan terbang
·
Ahli Teknik Jalan rel adalah ahli yang
memiliki kompetensi merancang geometri dan struktur jalan rel, melaksanakan dan
mengawasi pekerjaan konstruksi jalan rel
·
Ahli Teknik Dermaga adalah ahli yang memiliki
kompetensi merancang bentuk dan struktur dermaga, melaksanakan dan mengawasi
pekerjaan konstruksi dermaga dan melakukan pengawasan pekerjaan dermaga.
·
Ahli Teknik bangunan Lepas Pantai adalah ahli
yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur bangunan lepas pantai,
melaksanakan konstruksi bangunan lepas pantai
·
Ahli Teknik Bendungan Besar adalah ahli yang
memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur bendungan besar, melaksanakan
dan mengawasi pekerjaan konstruksi bendungan besar
·
Ahli Teknik Sungai dan drainase adalah ahli
yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur sungai dan drainase,
melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi sungai dan drainase
·
Ahli Teknik irigasi adalah ahli yang memiliki
kompetensi merancang bentuk dan struktur irigasi, termasuk bendung,
melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi irigasi.
·
Ahli Teknik Rawa dan pantai adalah ahli yang
memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur rawa dan pantai, melaksanakan
danBmengawasi pekerjaan konstruksi rawa dan pantai
·
Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan adalah ahli
yang memiliki kompetensi merancang pembongkaran bangunan sesuai kondisi
lingkungan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembongkaran bangunan
·
Ahli Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan
adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan dan mengawasi pekerjaan
pemeliharaan dan perawatan bangunan.
·
Ahli Geoteknik adalah ahli yang memiliki
kompetensi melaksanakan pengukuran dan uji kekuatan daya dukung tanah dan
menilai jenis-jenis tanah pada lokasi yang akan didirikan bangunan
·
Ahli Teknik Geodesi adalah ahli yang memiliki
kompetensi melaksanakan pemetaan tanah dan atau laut dengan meroda teristris,
fotogrameris, remote sensing maupun GPS yang diperlukan sebagai dasar merancang
bangunan dan atau wilayah tertentu
3.
Mekanikal
·
Ahli Teknik Mekanikal adalah ahli yang
memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur mekanikal pada bangunan
tertentu atau di luar bangunan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi
mekanikal.
·
Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refrigerasi
adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur sistem tata
udara dan refrigerasi, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi sistem
tata udara dan refrigerasi.
·
Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanik adalah
ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur plambing dan pompa
mekanik, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi plambing dan pompa
mekanik.
·
Ahli Teknik Proteksi Kebakaran adalah ahli
yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur proteksi kebakaran pada
bangunan, memasang dan mengawasi pekerjaan proteksi kebakaran pada bangunan
Proteksi Kebakaran
·
Ahli Teknik Transportasi Dalam Gedung adalah
ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur dan instalasi
transportasi dalam gedung, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pemasangan
struktur dan instalasi transportasi dalam gedung
4.
Elektrikal
·
Ahli Teknik Pembangkit Tenaga Listrik adalah
ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur pembangkit tenaga
listrik, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi pembangkit tenaga
listrik dan pemasangan instalasi pembangkit tenaga listrik.
·
Ahli Teknik Transmisi Tenaga Listrik adalah
ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur transmisi tenaga
listrik, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi transmisi tenaga
listrik dan pemasangan instalasi transmisi tenaga listrik
·
Ahli Teknik Distribusi Tenaga Listrik adalah
ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur distribusi tenaga
listrik, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi distribusi tenaga
listrik dan pemasangan instalasi distribusi tenaga listrik
·
Ahli Teknik Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah
ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur pemanfaatan tenaga
listrik, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi pemanfaatan tenaga
listrik dan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
·
Ahli Teknik Elektronika dan Telekomunikasi
Dalam Gedung adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur
Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung, melaksanakan dan mengawasi
pekerjaan konstruksi Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung dan pemasangan
instalasi Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung
·
Ahli Teknik Sistem Sinyal Telekomunikasi
Kereta Api adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur
Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan
konstruksi Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api dan pemasangan instalasi
Sistem Sinyal Tel;ekomunikasi Kereta Api.
5.
Tata Lingkungan
·
Ahli Teknik Lingkungan adalah ahli yang
memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur teknik lingkungan,
melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi teknik Lingkungan pemasangan
instalasi Teknik Lingkungan
·
Ahli Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota
adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang wilayah dan perkotaan,
melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembangunan wilayah dan perkotaan
·
Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah adalah ahli
yang memiliki kompetensi merancang lokasi dan proses sanitasi dan limbah,
melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembangunan sanitasi dan limbah
·
Teknik Air Minum adalah ahli yang memiliki
kompetensi merancang instalasi air minum, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan
pembangunan instalasi air minum
6. Manajemen
Pelaksana
·
Ahli Teknik Manajemen Konstruksi adalah ahli
yang memiliki kompetensi menyusun program dan perencananaan pembangunan
konstruksi
·
Ahli Teknik Manajemen Proyek adalah ahli yang
memiliki kompetensi merancang program dan melaksanakan dan mengawasi
pengelolaan proyek konstruksi.
·
Ahli K3 Konstruksi adalah ahli yang memiliki
kompetensi membuat menyusun program dan perencanaan keselamatan dan kesehatan
kerja proyek konstruksi dan melakukan pengawasan atas penerapan sistem, program
dan perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pelaksanaan proyek
konstruksi
·
Ahli Sistem Manajemen Mutu adalah ahli yang
memiliki kompetensi merancang program dan merencananakan sistem manajemen mutu
pelaksanaan proyek konstruksi dan melakukan pengawasan penerapan sistem,
program dan perencanaan manajemen mutu proyek konstruksi .
No
|
Sub Bidang SKA
|
No. Kode
|
Arsitektur
|
||
1
|
Arsitek
|
101
|
2
|
Ahli Desain Interior
|
102
|
3
|
Ahli Arsitektur Lansekap
|
103
|
4
|
Ahli Iluminasi
|
104
|
Sipil
|
||
1
|
Ahli Teknik Bangunan Gedung
|
201
|
2
|
Ahli Teknik Jalan
|
202
|
3
|
Ahli Teknik Jembatan
|
203
|
4
|
Ahli Teknik Keselamatan Jalan
|
204
|
5
|
Ahli Teknik Terowongan
|
205
|
6
|
Ahli Teknik Landasan Terbang
|
206
|
7
|
Ahli Teknik Jalan Rel
|
207
|
8
|
Ahli Teknik Dermaga
|
208
|
9
|
Ahli Teknik Bangunan Lepas Pantai
|
209
|
10
|
Ahli Teknik Bendungan Besar
|
210
|
11
|
Ahli Teknik Sungai Dan Drainase
|
211
|
12
|
Ahli Teknik Irigasi
|
212
|
13
|
Ahli Teknik Rawa Dan Pantai
|
213
|
14
|
Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan
|
214
|
15
|
Ahli Pemeliharaan Dan Perawatan Bangunan
|
215
|
16
|
Ahli Geoteknik
|
216
|
17
|
Ahli Geodesi
|
217
|
Mekanikal
|
||
1
|
Ahli Teknik Mekanikal
|
301
|
2
|
Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refrigerasi
|
302
|
3
|
Ahli Teknik Plambing Dan Pompa Mekanik
|
303
|
4
|
Ahli Teknik Proteksi Kebakaran
|
304
|
5
|
Ahli Teknik Transportasi Dalam Gedung
|
305
|
Elektrikal
|
||
1
|
Ahli Teknik Pembangkit Tenaga Listrik
|
401
|
2
|
Ahli Teknik Transmisi Tenaga Listrik
|
402
|
3
|
Ahli Teknik Distribusi Tenaga Listrik
|
403
|
4
|
Ahli Teknik Pemanfaatan Tenaga Listrik
|
404
|
5
|
Ahli Teknik Elektronika Dan Telekomunikasi Dalam Gedung
|
405
|
6
|
Ahli Teknik Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api
|
406
|
Tata Lingkungan
|
||
1
|
Ahli Teknik Lingkungan
|
501
|
2
|
Ahli Perencanaan Wilayah Dan Kota
|
502
|
3
|
Ahli Teknik Sanitasi Dan Limbah
|
503
|
4
|
Ahli Teknik Air Minum
|
504
|
Manajemen Pelaksana
|
||
1
|
Ahli Manajemen Kontruksi
|
601
|
2
|
Ahli Manajemen Proyek
|
602
|
3
|
Ahli K3 Kontruksi
|
603
|
4
|
Ahli Sistem Manajemen Mutu
|
604
|
Langganan:
Postingan (Atom)
Weekly
-
Seseorang yang melakukan percakapan via Phone BUSINESS TELEPHONE CALL YOU NEED TO TRAVEL FROM LONDON TO GLOSLOW, TOMORROW ON UR...
-
Konstruksi Perkerasan Lentur (Flexible Pavement) Yang dimaksud perkerasan lentur {flexible pavement) adalah perkerasan yang umumnya mengg...
-
Situs sciencedirect.com adalah salah satu situs lengkap penyedia jurnal sains internasional yang sudah sangat terkenal, bahkan beberapa Pe...
-
4. BAHASA INDONESIA YANG BAIK DAN BENAR 1. Bahasa Indonesia yang Baik Bahasa Indonesia yang baik adalah bahasa I...
-
JOB II BOR DANGKAL ( Hand Boring ) TUJUAN 1. Untuk menentukan jenis lapisan tanah sampai kedalaman 6 meter 2. Untuk m...