Jumat, 28 Desember 2018

JENIS-JENIS SBU (SERTIFIKAT BADAN USAHA)

Berikut kami sajikan dalam bentuk Tabel sebagai berikut:



No.
Jenis SBU
Klasifikasi
Kualfikasi
Dasar Hukum
1
Jasa Pelaksana Konstruksi
Meliputi klasifikasi; bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelakasana lainnya untuk Kontraktor
Kecil : K1, K2 dan K3
Menengah : M1 dan M2
Besar : B1 dan B2
Peraturan LPJKN Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas peraturan LPJKN Nomor 10 Tahun 2013 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi. 
2.
Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi
Meliputi klasifikasi perencanaan arsitektur, perencanaan rekayasa, perencanaan tata ruang, pengawasan arsitektur, pengawasan rekayasa (engineering), pengawasan penataan ruang, konsultasi spesialis, dan jasa konsultasi lainnya untuk Konsultan
Kecil : K1 dan K2
Menengah : M1 dan M2
Besar : B
Peraturan LPJKN Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan LPJKN Nomor 11 Tahun 2013 tentang Registrasi Usaha Jasa Perencanaan dan Pengawas Konstruksi.
3.
Jasa Konstruksi Terintegasi
Meliputi klasifikasi jasa terintegrasi untuk infrastruktur transportasi, jasa terintegrasi untuk konstruksi penyaluran air dan pekerjaan sanitasi, jasa terintegrasi untuk konstruksi manufaktur, dan jasa terintegrasi untuk konstruksi fasilitas minyak dan gas.
Besar : B1 dan B2
Peraturan LPJKN Nomor 3 Tahun 2015, tentang Perubahan Pertama atas Peraturan LPJKN Nomor 5 Tahun 2014 tentang Registrasi Usaha Jasa Konstruksi.

Sertifikat badan usaha dengan kualifikasi besar dikeluarkan oleh LPJK Nasional
Sertifikasi Badan Usaha
Kualifikasi
Jasa Pelaksana Konstruksi 
BESAR (B1),  BESAR (B2)
Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi
BESAR B
Jasa Konstruksi Terintegrasi
BESAR (B1), BESAR (B2)

Sertifikat badan usaha dengan kualifikasi Kecil, Menengah dikeluarkan oleh LPJK Provinsi
Sertifikasi Badan Usaha
Kualifikasi
Jasa Pelaksana Konstruksi 
KECIL K1
KECIL K2
KECIL K3
MENENGAH M1 
MENENGAH M2
Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi
KECIL K1
KECIL K2
MENENGAH M1 
MENENGAH M2


JENIS-JENIS PERUSAHAAN


ADAPUN JENIS-JENIS PERUSAHAAN UMUMNYA IALAH SEBAGAI BERIKUT:
1.      Perusahaan perseorangan
Adalah sebuah usaha yang hanya dimiliki oleh seseorang saja. Pemiliknya bertanggung jawab penuh atas semua kegiatan termasuk resiko usahanya.
2.      Firma
Adalah kerjasama menjalankan usaha yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan nama bersama. Masing-masing anggota firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Meskipun anggotanya punya kesatuan nama dalam menjalankan usahanya, namun firma bukanlah badan hukum, melainkan hanya sebutan dari anggota bersama-sama.
3.      CV (Persekutuan Komanditer)
Adalah bentuk perjanjian kerjasama dalam mendirikan usaha antara orang yang bersedia mengatur dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya dengan orang yang hanya memberikan modal tapi tidak bersedia memimpin perusahaan tersebut, tanggung jawab yang dipikulnya terbatas pada besarnya modal yang ditanamkan.
4.      PT (Perseroan Terbatas)
Adalah badan usaha sekaligus badan hukum yang terdiri dari para pemegang saham yang disebut stockholder dengan tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang mereka tanamkan.
5.      Persero (Perseroan Terbatas Negara)
Adalah bentuk perusahaan milik negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara. Umumnya Persero ini terjadi dari Perusahaan Negara yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta.
6.      PD (Perusahaan Daerah)
Adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh Pemda. Tujuan dididirikannya PD ini adalah untuk mencari keuntungan yang dapat digunakan untuk pembangunan daerah.
7.      Perum (Perusahaan Negara Umum)
Perum adalah bentuk perusahaan negara yang juga bertujuan untuk mencari keuntungan. Selain mencari keuntungan, Perum juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Walaupun modal usaha dimiliki oleh pemerintah, namun tidak menutup kemungkinan Perum membuka penanaman modal kepada pihak swasta.
8.      Perjan (Perusahaan Negara Jawatan)
Adalah perusahaan yang segala bentuk kegiatannya ditujukan untuk kesejahteraan umum namun tidak meninggalkan sisi efisiensinya. Perjan biasanya memiliki fasilitas-fasilitas negera
9.      Koperasi
Adalah perkumpulan orang-orang yang memiliki tujuan untuk mengadakan kerjasama. Koperasi bertujuan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah.
10.  Yayasan
Umumnya yaysasan adalah sebuah badan hujum dengan kekayaan yang dipisahkan. Tujuan pendirian yayasan bukanlah untuk mencari keuntungan, namun untuk tujuan sosial.

JENIS-JENIS SERTIFIKAT TENAGA AHLI (SKA)


SKA yang dikeluarkan terlebih dahulu diajukan melalui asosiasi profesi jasa konstruksi atau instansi lain yang telah diakreditasi LPJK.
Berdasarkan kualifikasi SKA di bagi menjadi 3 (Tiga) tingkatan yaitu:
  • SKA Muda (Memiliki pengalaman minimal 3 tahun)
  • SKA Madya (Memiliki pengalaman minimal 5 tahun)
  • SKA Utama (Memiliki pengalaman minimal 10 tahun)


Adapun jenis-jenis SKA adalah sebagai berikut :
1.      Arsitektur
·         Arsitek adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi untuk merancang dan mengawasi pelaksanaan bangunan gedung, perkotaan dan lingkungan binaan, yang meliputi aspek astetika, budaya, dan sosial.
·         Ahli desain interior adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi seni dan ilmu merancang ruangan dalam bangunan dengan tujuan untuk menciptakan ruang yang fungsional, estetika dan struktur keindahan dan manfaat suatu bangunan.
·         Ahli lansekap adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi seni dan ilmu merancang lansekap (pertamanan) dengan tujuan untuk menciptakan ruang pertamanan yang fungsional, estetika dan struktur keindahan dan manfaat suatu pertamanan atau kawasan.
·         Ahli Iluminasi adalah seorang ahli yang memilikikompetensi merancang tata cahaya, baik di luar bangunan maupun di dalam ruangan bangunan.
2.      Sipil
·         Ahli Teknik Bangunan Gedung adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan struktur bangunan gedung, yang menguasai bangunan gedung.
·         Ahli Teknik Jalan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang geometri dan struktur jalan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi jalan.
·         Ahli Teknik Jembatan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur jembatan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi jembatan.
·         Ahli Keselamatan Jalan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang, dan menilai seluruh aspek keselamatan jalan
·         Ahli Teknik Terowongan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur terowongan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi terowongan.
·         Ahli Teknik Landasan Terbang adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk geometri dan struktur landasan terbang, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi landasan terbang
·         Ahli Teknik Jalan rel adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang geometri dan struktur jalan rel, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi jalan rel
·         Ahli Teknik Dermaga adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur dermaga, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi dermaga dan melakukan pengawasan pekerjaan dermaga.
·         Ahli Teknik bangunan Lepas Pantai adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur bangunan lepas pantai, melaksanakan konstruksi bangunan lepas pantai
·         Ahli Teknik Bendungan Besar adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur bendungan besar, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi bendungan besar
·         Ahli Teknik Sungai dan drainase adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur sungai dan drainase, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi sungai dan drainase
·         Ahli Teknik irigasi adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur irigasi, termasuk bendung, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi irigasi.
·         Ahli Teknik Rawa dan pantai adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur rawa dan pantai, melaksanakan danBmengawasi pekerjaan konstruksi rawa dan pantai
·         Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang pembongkaran bangunan sesuai kondisi lingkungan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembongkaran bangunan
·         Ahli Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pemeliharaan dan perawatan bangunan.
·         Ahli Geoteknik adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan pengukuran dan uji kekuatan daya dukung tanah dan menilai jenis-jenis tanah pada lokasi yang akan didirikan bangunan
·         Ahli Teknik Geodesi adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan pemetaan tanah dan atau laut dengan meroda teristris, fotogrameris, remote sensing maupun GPS yang diperlukan sebagai dasar merancang bangunan dan atau wilayah tertentu
3.      Mekanikal
·         Ahli Teknik Mekanikal adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur mekanikal pada bangunan tertentu atau di luar bangunan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi mekanikal.
·         Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refrigerasi adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur sistem tata udara dan refrigerasi, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi sistem tata udara dan refrigerasi.
·         Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanik adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur plambing dan pompa mekanik, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi plambing dan pompa mekanik.
·         Ahli Teknik Proteksi Kebakaran adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur proteksi kebakaran pada bangunan, memasang dan mengawasi pekerjaan proteksi kebakaran pada bangunan Proteksi Kebakaran
·         Ahli Teknik Transportasi Dalam Gedung adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur dan instalasi transportasi dalam gedung, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pemasangan struktur dan instalasi transportasi dalam gedung
4.      Elektrikal
·         Ahli Teknik Pembangkit Tenaga Listrik adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur pembangkit tenaga listrik, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi pembangkit tenaga listrik dan pemasangan instalasi pembangkit tenaga listrik.
·         Ahli Teknik Transmisi Tenaga Listrik adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur transmisi tenaga listrik, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi transmisi tenaga listrik dan pemasangan instalasi transmisi tenaga listrik
·         Ahli Teknik Distribusi Tenaga Listrik adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur distribusi tenaga listrik, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi distribusi tenaga listrik dan pemasangan instalasi distribusi tenaga listrik
·         Ahli Teknik Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur pemanfaatan tenaga listrik, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi pemanfaatan tenaga listrik dan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
·         Ahli Teknik Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung dan pemasangan instalasi Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung
·         Ahli Teknik Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api dan pemasangan instalasi Sistem Sinyal Tel;ekomunikasi Kereta Api.
5.      Tata Lingkungan
·         Ahli Teknik Lingkungan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur teknik lingkungan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi teknik Lingkungan pemasangan instalasi Teknik Lingkungan
·         Ahli Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang wilayah dan perkotaan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembangunan wilayah dan perkotaan
·         Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang lokasi dan proses sanitasi dan limbah, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembangunan sanitasi dan limbah
·         Teknik Air Minum adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang instalasi air minum, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembangunan instalasi air minum
6.      Manajemen Pelaksana
·         Ahli Teknik Manajemen Konstruksi adalah ahli yang memiliki kompetensi menyusun program dan perencananaan pembangunan konstruksi
·         Ahli Teknik Manajemen Proyek adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang program dan melaksanakan dan mengawasi pengelolaan proyek konstruksi.
·         Ahli K3 Konstruksi adalah ahli yang memiliki kompetensi membuat menyusun program dan perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja proyek konstruksi dan melakukan pengawasan atas penerapan sistem, program dan perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pelaksanaan proyek konstruksi
·         Ahli Sistem Manajemen Mutu adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang program dan merencananakan sistem manajemen mutu pelaksanaan proyek konstruksi dan melakukan pengawasan penerapan sistem, program dan perencanaan manajemen mutu proyek konstruksi .

No
Sub Bidang SKA
No. Kode
Arsitektur
1
Arsitek
101
2
Ahli Desain Interior
102
3
Ahli Arsitektur Lansekap
103
4
Ahli Iluminasi
104
Sipil
1
Ahli Teknik Bangunan Gedung
201
2
Ahli Teknik Jalan
202
3
Ahli Teknik Jembatan
203
4
Ahli Teknik Keselamatan Jalan
204
5
Ahli Teknik Terowongan
205
6
Ahli Teknik Landasan Terbang
206
7
Ahli Teknik Jalan Rel
207
8
Ahli Teknik Dermaga
208
9
Ahli Teknik Bangunan Lepas Pantai
209
10
Ahli Teknik Bendungan Besar
210
11
Ahli Teknik Sungai Dan Drainase
211
12
Ahli Teknik Irigasi
212
13
Ahli Teknik Rawa Dan Pantai
213
14
Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan
214
15
Ahli Pemeliharaan Dan Perawatan Bangunan
215
16
Ahli Geoteknik
216
17
Ahli Geodesi
217
Mekanikal
1
Ahli Teknik Mekanikal
301
2
Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refrigerasi
302
3
Ahli Teknik Plambing Dan Pompa Mekanik
303
4
Ahli Teknik Proteksi Kebakaran
304
5
Ahli Teknik Transportasi Dalam Gedung
305
Elektrikal
1
Ahli Teknik Pembangkit Tenaga Listrik
401
2
Ahli Teknik Transmisi Tenaga Listrik
402
3
Ahli Teknik Distribusi Tenaga Listrik
403
4
Ahli Teknik Pemanfaatan Tenaga Listrik
404
5
Ahli Teknik Elektronika Dan Telekomunikasi Dalam Gedung
405
6
Ahli Teknik Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api
406
Tata Lingkungan
1
Ahli Teknik Lingkungan
501
2
Ahli Perencanaan Wilayah Dan Kota
502
3
Ahli Teknik Sanitasi Dan Limbah
503
4
Ahli Teknik Air Minum
504
Manajemen Pelaksana
1
Ahli Manajemen Kontruksi
601
2
Ahli Manajemen Proyek
602
3
Ahli K3 Kontruksi
603
4
Ahli Sistem Manajemen Mutu
604