Berikut kami lampirkan Contoh surat pemutusan kontrak pada suatu pekerjaan Konstruksi. Jangan lupa untuk berkomentar yah dan Semoga bermanfaat ^_^
==========================================================================================================================
Nomor : PL.03.01/Br.A2/3165 Banda
Aceh, 04 Desember 2012
Lampiran :
Kepada Yth :
Direktur
PT. Bina Rata
di-
Tempat
Perihal : Pemutusan
Kontrak Paket Penggantian Jembatan Alue Sukon Dayah (WIL.I - 3B)
1.
Sehubungan
dengan Pekerjaan Penggantian Jembatan Alue Sukon Dayah (WIL.I – 3B) Tahun
Anggaran 2012 dengan kontrak nomor : KU.08.08/CTR-Br.A2/11/APBN/2012 tanggal 07
Maret 2012;
2.
Dengan
ini disampaikan bahwa pemutusan kontrak dikategorikan kesalahan Penyedia Jasa
akibat ketidaksanggupan Penyedia Jasa menyelesaikan pekerjaan Penggantian
Jembatan Alue Sukon Dayah (WIL.I – 3B);
3.
Pemutusan
Kontrak dilakukan dengan mengacu pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Lampiran III Bagian C.2 butir 4 serta Permen
PU Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi dan Jasa Konsultasi, Buku 01A Bagian B.6 butir 38.5 yang menyatakan
bahwa dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Jasa :
a.
Jaminan
Pelaksanaan dicairkan;
b.
Sisa
Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan
(Uang muka kerja yang dicairkan adalah sebesar Rp. 280.985.063,08,- (Dua ratus
delapan puluh juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu enam puluh tiga koma
nol delapan rupiah);
c.
Penyedia
Jasa membayar denda; dan/atau
d.
Penyedia
Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
4.
Demikian
disampaikan atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih.
Kepala Satuan KerjaPelaksanaan
Jalan
Nasional Wil. I Prov. Aceh
Ir.
Zaldi
NIP
: 110 053 076
Tembusan
:
1.
Kepala Balai Besar
Pelaksanaan Jalan Nasional I;
2.
Kepala Dinas Bina
Marga dan Cipta Karya Prov. Aceh;
3.
PPK 3 (Bireuen –
Lhokseumawe – Pantonlabu/Simpang);
4.
Konsultan
Supervisi PT. Buana Archicon;
5.
Pertinggal.
Nomor :
PW.03.01/Br.A2-PPK3/2541 Lhokseumawe, 04 Desember 2012
Lampiran :
Kepada Yth :
Direktur PT. Bina Rata
di-
Tempat
Perihal : Pemutusan
Kontrak Paket Penggantian Jembatan Alue Sukon Dayah (WIL.I - 3B)
1. Sehubungan dengan Pekerjaan Penggantian
Jembatan Alue Sukon Dayah (WIL.I – 3B) Tahun Anggaran 2012 dengan kontrak nomor
: KU.08.08/CTR-Br.A2/11/APBN/2012 tanggal 07 Maret 2012;
2. Dengan ini disampaikan bahwa pemutusan kontrak
dikategorikan kesalahan Penyedia Jasa akibat ketidaksanggupan Penyedia Jasa
menyelesaikan pekerjaan Penggantian Jembatan Alue Sukon Dayah (WIL.I – 3B);
3. Pemutusan Kontrak dilakukan dengan mengacu
pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Lampiran III Bagian C.2 butir 4 serta Permen PU Nomor 07/PRT/M/2011 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi, Buku
01A Bagian B.6 butir 38.5 yang menyatakan bahwa dalam hal pemutusan kontrak
dilakukan karena kesalahan Penyedia Jasa :
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia
Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan (Uang muka kerja yang dicairkan adalah
sebesar Rp. 280.985.063,08,- (Dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus
delapan puluh lima ribu enam puluh tiga koma nol delapan rupiah);
c. Penyedia Jasa membayar denda; dan/atau
d. Penyedia Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
4. Demikian disampaikan atas perhatian saudara
kami ucapkan terima kasih.
Pejabat Pembuat Komitmen 3
Thaibur,
ST., MT.
NIP
: 110 055 135
Tembusan :
1.
Kepala Balai Besar
Pelaksanaan Jalan Nasional I;
2. Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Prov.
Aceh;
3. Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional
Wilayah I Prov. Aceh
4. Konsultan Supervisi PT. Buana Archicon;
5.
Pertinggal.
Nomor :
PW.03.01/Br.A2-PPK3/2527
Lhokseumawe,03 Desember 2012
Lampiran : 1 (satu) lembar
Kepada Yth :
Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I
Provinsi Aceh
di-
Tempat
Perihal : Hasil
Evaluasi Panitia Peneliti Terhadap Volume Akhir Paket Penggantian Jembatan Alue
Sukon Dayah
(WIL.I - 3B)
1. Sehubungan dengan Pekerjaan Penggantian
Jembatan Alue Sukon Dayah (WIL.I – 3B) Tahun Anggaran 2012 dengan Kontrak nomor
: KU.08.08/CTR-Br.A2/11/APBN/2012 tanggal 07 Maret 2012;
2. Bersama ini kami sampaikan kepada Bapak bahwa
Panitia Peneliti Kontrak telah melakukan evaluasi terhadap volume akhir (final)
paket tersebut diatas (data terlampir);
3. Berkaitan dengan hal tersebut kami memohon
arahan dan petunjuk Bapak terhadap hasil evaluasi panitia tersebut;
4. Demikian disampaikan atas perhatian Bapak kami
ucapkan terima kasih.
Pejabat Pembuat Komitmen 3
Thaibur,
ST., MT.
NIP
: 110 055 135
Tembusan :
1.
Kepala Balai
Besar Pelaksanaan Jalan Nasional I;
2. Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Prov.
Aceh;
3.
Pertinggal.
Nomor :
PW.03.01/Br.A2-PPK3/2586 Lhokseumawe,10 Desember 2012
Lampiran :
Kepada Yth :
Kepala Cabang PT. Bank Aceh
Cabang Bireuen
di-
Bireuen
Perihal : Pencairan
Jaminan Pelaksanaan Terhadap PT. Bina Rata pada Paket Pekerjaan Penggantian
Jembatan Alue Sukon
Dayah (WIL.I - 3B)
1. Sehubungan dengan Pekerjaan Penggantian
Jembatan Alue Sukon Dayah (WIL.I – 3B) Tahun Anggaran 2012 dengan Kontrak nomor
: KU.08.08/CTR-Br.A2/11/APBN/2012 tanggal 07 Maret 2012 dengan nilai kontrak
sebesar Rp. 2.526.993.000,- (Dua milyar lima ratus dua puluh enam juta sembilan
ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
2. Bersama ini kami sampaikan bahwa sehubungan
dengan Surat Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Aceh Nomor
: PW.03.01/Br.A2/3165tanggal 04 Desember 2012 perihal Pemutusan Kontrak Paket
Penggantian Jembatan Alue Sukon Dayah (WIL.I – 3B), Penyedia Jasa PT. Bina Rata
maka dengan ini dapat kami sampaikan bahwa untuk paket tersebut diatas sudah
dilakukan pemutusan kontrak dan dengan ini kami mohon kepada Bapak agar dapat
mencairkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% dengan nilai jaminan Rp.
162.500.000,- (Seratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan nomor
jaminan : 212/JB/PL/BRN.04/X/2012 untuk dapat disetorkan ke Kas Negara.
3. Demikian disampaikan atas perhatian dan
kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Pejabat Pembuat Komitmen 3
Thaibur,
ST., MT.
NIP
: 110 055 135
Tembusan :
1.
Direktur Bina
Pelaksanaan Wilayah I, Ditjen Bina Marga;
2. Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional
I;
3. Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Prov.
Aceh;
4. Kepala Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional
Wil. I Prov. Aceh;
5. Kepala SNVT Perencanaan dan Pengawasan Jalan
Nasional Prov. Aceh;
6. Direktur PT. Bina Rata;
7.
Pertinggal.
Nomor :
PW.03.01/Br.A2-PPK3/2611 Lhokseumawe,12 Desember 2012
Lampiran :
Kepada Yth :
Kepala Cabang PT. Asuransi Jasa Tania, Tbk
di-
Banda Aceh
Perihal : Pencairan
Jaminan Uang Muka Terhadap PT. Bina Rata pada Paket Pekerjaan Penggantian
Jembatan Alue Sukon Dayah (WIL.I - 3B)
1. Sehubungan dengan Pekerjaan Penggantian
Jembatan Alue Sukon Dayah (WIL.I – 3B) Tahun Anggaran 2012 dengan Kontrak nomor
: KU.08.08/CTR-Br.A2/11/APBN/2012 tanggal 07 Maret 2012 dengan nilai kontrak
sebesar Rp. 2.526.993.000,- (Dua milyar lima ratus dua puluh enam juta sembilan
ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
2. Bersama ini kami sampaikan bahwa sehubungan
dengan Surat Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Aceh Nomor
: PL.03.01/Br.A2/3165tanggal 04 Desember 2012 perihal Pemutusan Kontrak Paket
Penggantian Jembatan Alue Sukon Dayah (WIL.I – 3B), Penyedia Jasa PT. Bina Rata
maka dengan ini dapat kami sampaikan bahwa untuk paket tersebut diatas sudah
dilakukan pemutusan kontrak dan dengan ini kami mohon kepada Bapak agar dapat
mencairkan Jaminan Uang Muka dengan nomor jaminan : IP031112002069-LSM sejumlah
Rp. 280.985.063,08,- (Dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus delapan puluh
lima ribu enam puluh tiga koma nol delapan rupiah) dari total nilai jaminanRp.
505.398.600,- (Lima ratus lima juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu enam
ratus rupiah).
3. Demikian disampaikan atas perhatian dan
kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Pejabat Pembuat Komitmen 3
Thaibur,
ST., MT.
NIP
: 110 055 135
Tembusan :
1.
Direktur Bina
Pelaksanaan Wilayah I, Ditjen Bina Marga;
2. Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional
I;
3. Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Prov.
Aceh;
4. Kepala Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional
Wil. I Prov. Aceh;
5. Kepala SNVT Perencanaan dan Pengawasan Jalan
Nasional Prov. Aceh;
6. Direktur PT. Bina Rata;
7.
Pertinggal.
Nomor :
PW.03.01/Br.A2-PPK3/2540 Lhokseumawe,04
Desember 2012
Lampiran :
Kepada Yth :
Ketua Panitia Evaluasi Paket Bermasalah / Putus Kontrak
Pada Satker Pelaksanaan jalan Nasional Wilayah I Prov. Aceh
di-
Tempat
Perihal : Evaluasi
Terhadap Volume Akhir untuk dapat Dilakukan Pembayaran Paket Penggantian
Jembatan Alue
Sukon Dayah (WIL.I - 3B)
1. Sehubungan dengan Pekerjaan Penggantian
Jembatan Alue Sukon Dayah (WIL.I – 3B) Tahun Anggaran 2012 dengan Kontrak nomor
: KU.08.08/CTR-Br.A2/11/APBN/2012 tanggal 07 Maret 2012 dan Surat Kasatker
Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Aceh Nomor : PL.03.01/Br.A2/3165
tanggal 04 Desember 2012 perihal Pemutusan Kontrak Paket Penggantian Jembatan
Alue Sukon Dayah (WIL.I – 3B) serta Berita Acara Pemutusan Kontrak Nomor :
PW.03.01/PPK3-Br.A2/2539 tanggal 04 Desember 2012.
2. Bersama ini kami mohon kepada Saudara untuk
dapat membantu kami melakukan evaluasi terhadap volume yang ada di lapangan dan
yang dapat dilakukan pembayaran agar kami dapat melakukan proses pembayaran
dengan segera.
3. Demikian disampaikan atas perhatiannya kami
ucapkan terima kasih.
Pejabat Pembuat Komitmen 3
Thaibur,
ST., MT.
NIP
: 110 055 135
Tembusan :
1.
Kepala Balai
Besar Pelaksanaan Jalan Nasional I;
2. Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Prov.
Aceh;
3. Kepala Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional
Wil. I Prov. Aceh;
4. Direktur PT. Bina Rata;
5. Site Engineer Konsultan Supervisi PT. Buana Archicon
6.
Pertinggal.
Nomor : PL.03.01/Br.A2/3164 Banda Aceh, 04
Desember 2012
Lampiran :
Kepada Yth :
Ketua
Panitia Evaluasi Paket Bermasalah / Putus Kontrak
Pada
Satker Pelaksanaan jalan Nasional Wilayah I Prov. Aceh
di-
Tempat
Perihal : Evaluasi Terhadap Volume Akhir untuk dapat Dilakukan Pembayaran
Paket
PenggantianJembatan
Alue Sukon Dayah (WIL.I - 3B).
1.
Sehubungan
dengan Pekerjaan Penggantian Jembatan Alue Sukon Dayah (WIL.I – 3B) Tahun
Anggaran 2012 dengan Kontrak nomor : KU.08.08/CTR-Br.A2/11/APBN/2012 tanggal 07
Maret 2012 dan Berita Acara Pemutusan Kontrak Nomor : PW.03.01/PPK3-Br.A2/2539
tanggal 04 Desember 2012 serta Surat PPK 03 (Bireuen – Lhokseumawe –
Pantonlabu/Simpang) Nomor : PW.03.01/Br.A2-PPK3/2540 tanggal 04 Desember 2012
perihal tersebut di atas.
2.
Bersama
ini kami mohon kepada Saudara untuk dapat membantu kami melakukan evaluasi
terhadap volume yang ada di lapangan dan yang dapat dilakukan pembayaran agar
kami dapat melakukan proses pembayaran dengan segera.
3.
Demikian
disampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Kepala Satuan KerjaPelaksanaan
Jalan
Nasional Wil. I Prov. Aceh
Ir.
Zaldi
NIP
: 110 053 076
Tembusan
:
1. Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan
Nasional I;
2.
Kepala
Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Prov. Aceh;
3. Pertinggal.
Asli Jaminan Pelaksanaan
PT. BANK ACEH CABANG
BIREUEN
An. PT. BINA RATA
Telah
Serahkan ke PT. BANK ACEH Cabang Bireuen Tanggal 10 Desember 2012
Yang
Menerima
(....................................................)
Yang Menyerahkan
PPK 3 (Bireuen –
Lhokseumawe – Pantonlabu/Simpang)
( Thaibur, ST., MT. )
NIP. 110 055 135
Asli Jaminan Uang Muka
PT. ASURANSI JASA TANIA
Tbk.
An. PT. BINA RATA
Telah
Serahkan ke PT. ASURANSI JASA TANIA Tbk. Tanggal 10 Desember 2012
Yang
Menerima
(....................................................)
Yang Menyerahkan
PPK 3 (Bireuen –
Lhokseumawe – Pantonlabu/Simpang)
( Thaibur, ST., MT. )
NIP. 110 055 135